Konsekuensi Keterlambatan KRS

semester ini ada yang sedikit berbeda dengan tradisi pengembalian kuliah bagi mahasiswa yang akan aktif kembali untuk memulai kuliah semester genap, sangat disayangkan bagi anda yang terlambat mengembalikan KRS, mengapa, karena bagi yang tidak mengembalikan KRS setelah tanggal terakhir pengembalian, akan dikenakan bayaran pengurangan SKS sebanyak 3 jam kredit, namun banyak diantara mahasiswa yang tidak setuju dengan kebijakan dekan ini, juga sedikit kronologisnya, konsekuensi ini di ambil tanpa diberitahu sebelumnya, karena apa, mahasiswa masih memilah-milih mata kuliah apa yang akan diambil untuk semester ini, kita menyadari betul kemauan pimpinan fisip untuk meningkatkan disiplin dilingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, namun, keluarnya kebijakan ini setelah tanggal terakhir pengembalian KRS, apa yang harus diperbuat mahasiswa?, jika hal ini diberitahu sebelumnya maka, yang masih terlambat mungkin sudah siap untuk menerima regulasi pengurangan SKS ini, kita bayangkan, 3 sks sama dengan satu mata kuliah, boleh kalau mereka yang sudah memikirkan untuk kuliah mata kuliah pilihan, bagaimana dengan mereka yang masih mengambil mata kuliah wajib, itu artinya mereka akan membuka semester genap baru untuk mengulang tahun depan, terlebih bagi mahasiswa yang sudah di semester enam, mungkin akan mengulang semester delapan, dengan mengurangi jatah mengambil mata kuliah lain. sangat disayangkan, saya sebagai mahasiswa FISIP disini yang terlibat dalam pengurangan sks, merasa keberatan, mengapa konsekuensi ini keluar setelah deadline KRS, kebijakan seperti ini sedikit tidak demokratis menurut saya, demokratis dalam arti belum ada sosialisasi sebelumnya bahwa kebijakan ini akan keluar...
0 Responses