Tenaga Kerja

Mengamati pergerakan hubungan kerja dan sejumlah kasus yang terjadi dalam kegiatan produksi antara manajemen perusahaan dengan para buruh pekerjanya, terdapat satu hubungan yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Hubungan tersebut bukan saja dilihat dari aspek perekonomian yang sama-sama n menguntungkan, tetapi juga terdapat hubungan sosial yang membentuk suatu komunitas dalam sebuah lingkungan yang mempunyai kesamaan. Perusahaan dengan sekian banyak target dan tujuan memaksimalkan laba, telah melupakan sebuah pokok dari hubungan kerja yang bertujuan sama-sama mensejahterakan antara pemilik dengan laba dan para buruh dengan upah. Buruh yang bertahan dengan eksploitasi dan jarahan tangan kapitalis kronis kadangkala tidak sadar dengan apa yang terjadi, mereka tetap pergi bekerja walaupun harus membawa bekal makan siang demi untuk memaksimalkan pemakaian upah atau gaji mereka.

Seperti kita ketahui buruh digaji berdasarkan kinerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara kinerja, buruh kasar dan buruh pegawai berbeda dalam upah berdasarkan keahlian mereka. Secara perundang-undangan buruh diberi upah berbeda-beda seperti yang telah diatur dalam upah minimum regional yang berbeda berdasarkan daerah atau provinsi. Tahun 2011 untuk Sumatera Barat sendiri menetapkan UMR pekerja rata-rata untuk semua sektor sebesar Rp. 1.055.000,-. Nominal tersebut sudah hamper menyamai Provinsi Riau yang notabene termasuk kedalam Provinsi kaya di Indonesia. Melihat apa yang terjadi, para buruh di beberapa sektor menggaji para karyawannya dengan nominal dibawah UMR, namun angka tersebut sudah disepakati saat menanda tangani perjanjian kerja.

Di zaman reformasi yang serba bebas ini, buruh seharusnya sudah dapat membentuk suatu organisasi yang memungkinkan mereka untuk mengkaji undang-undang seperti halnya pengusaha-pengusaha. Sebelumnya ketidaksiapan para buruh untuk melaksanakan hak berserikat ini telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu utnuk mengeruk keuntungan sendiri. Jika dizaman orde baru perkumpulan orang-orang yang melebihi 5 orang anggota harus melaporkan tujuan dan maksud perkumpulannya kepada aparat, maka wajar masyarakat takut. Dizaman reformasi tentu masyarakat masih sedikit trauma dengan rezim sebelumnya. Berbeda dengan generasi muda yang hanya mendengar cerita zaman orde baru, sudah seharusnya lah kita mengkaji dan memaksimalkan hak-hak kita dizaman yang kiri kanan telah bebas. Sudah seharusnya kita punya kontribusi yang nyata untuk perkembangan sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja dimanapun. Jika semua yang disahkan dalam undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial telah dipahami, maka mereka akan sadar bahwa mereka tidak hanya di eksloitasi, tapi lebih jauh bahkan mereka telah ter-reifikasi dengan adanya ideology yang matang yang mendarah daging dalam diri para pengusaha. Ideology kapitalis.

Kemudian peran jamsostek selaku penyedia jasa asuransi belum sepenuhnya mampu menjangkau semua kalangan non-PNS, hal ini terjadi karena kemungkinan buruh beranggapan bahwa mengikuti program asuransi membuat beban baru dalam pembayaran bulanan. Walaupun biaya yang dikenakan tidak begitu mahal sesuai standar dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, namun kendala ini juga kemungkinan Jamsostek sendiri yang belum banyak mensosialisasikan program-programnya hingga ke masyarakat luas, hingga kalangan buruh pasar tradisional yang sudah mempunyai asosiasi minimal 10 orang.

0 Responses